PLN, KPK dan BPN Rampungkan Sertifikasi 45 Aset Tanah Senilai Rp19 Miliar di Papua
JAYAPURA, wartaplus.com – PT PLN (Persero) bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan sertifikasi terhadap 45 aset bidang tanah di Provinsi Papua sepanjang tahun 2021.
Secara total, aset ketenagalistrikan yang diamankan adalah senilai Rp19 Miliar berupa pembangkit listrik, transmisi saluran udara tegangan tinggi (SUTT) dan gardu induk.
Dalam acara Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Wilayah Papua di Jayapura, Selasa (23/11), Syamsul Huda selaku Direktur Bisnis Regional Sulawesi, Maluku, Papua dan Nusa Tenggara menjelaskan, saat ini ada sebanyak 64.867 persil yang telah bersertifikasi secara nasional sejak adanya kerja sama segitiga antara PLN dengan BPN dan KPK.
Ungkap ia, pada tahun 2020 lalu, kolaborasi ini mengamankan sebanyak 20.000 sertifikat tanah dengan nilai aset mencapai Rp 6,3 triliun. Pada tahun ini, PLN sudah menerima lebih dari 16.000 sertifikat tanah tambahan seluruh Indonesia. Perolehan ini, lanjut Huda, masih akan terus bertambah hingga akhir tahun nanti.
“Kementerian ATR telah membantu kami secara luar biasa dari tingkat pusat hingga tingkat daerah dalam melaksanakan manajemen aset milik PLN melalui program sertifikasi. Penyelenggaraan PON XX di Papua beberapa waktu yang lalu adalah bukti nyata komitmen PLN dalam membangun infrastruktur ketenagalistrikan di Papua. Hal ini terjadi tentunya karena kolaborasi yang baik juga dengan Pemerintah Provinsi Papua dalam pembangunan proyek kelistrikan,” jelasnya.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menilai kolaborasi ini sangat penting karena memang salah satu kasus korupsi yang marak terjadi adalah persoalan aset. Hal ini terjadi karena penataan aset. Alex menilai gerak cepat PLN dalam melakukan pengamanan aset ini sangat penting.
"Jadi dengan kolaborasi ini PLN kami prioritaskan karena rasio aset yang bersertifikasi tergolong masih rendah, namun asetnya sangat besar. Proses sertifikasi ini penting sebagai perlindungan hukum karena sangat rawan jika aset tanah belum memiliki alas hukum yang sah. Apalagi proses bisnis PLN sangat penting perannya dalam memberikan pasokan listrik bagi masyarakat, sehingga kita lakukan langkah-langkah inovatif untuk mempercepat proses sertifikasi aset milik PLN,” kata Alex.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, John Wicklif Aufa menjelaskan, BPN mendukung penuh kerja sama antara PLN dan KPK dalam mengamankan aset tanah untuk infrastruktur ketenagalistrikan.
“BPN tidak bisa bekerja sendiri, tetapi memerlukan sinergi untuk bersama-sama membangun Papua. Untuk ke depannya, kami membutuhkan diskresi dari pemerintah pusat dan daerah dalam rangka penyelamatan aset di kawasan hutan karena banyak persil milik negara yang belum bisa disertifikasi. Untuk Indonesia yang lebih baik, BPN siap melayani,” tukas John.**