MENU TUTUP

KPK Terima 395 Laporan Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri

Senin, 16 Mei 2022 | 06:10 WIB / Andi Riri
KPK Terima 395 Laporan Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri Parsel (Cindera mata) Idul Fitri yang disita KPK/dok:HumasKPK

JAKARTA, wartaplus.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam siaran persnya yang diterima wartaplus.com, Minggu (15/05) menyebut, hingga pekan ini telah menerima laporan 395 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri dengan nilai taksir mencapai Rp274.117.519.

Laporan tersebut terdiri dari 7 objek berupa cindera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp4.350.000; 268 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp153.736.899; 9 objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp32.290.000; serta 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp83.740.620.

Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi.

Saat ini barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK, dan sebagian lainnya sedang proses dikirimkan oleh para pihak pelapor.

KPK juga masih terus menerima laporan Gratifikasi lainnya, dan akan kami update pada kesempatan berikutnya.

KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauannya melalui Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik Gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, karena gratifikasi bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi.

Jika karena kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.**

 


BACA JUGA

Skor Pencegahan Korupsi Turun Signifikan, KPK Dorong Pemprov Papua Perbaiki MCP dan SPI

Senin, 08 September 2025 | 18:45 WIB

Temuan Tunggakan Wajib Pajak Capai Ratusan Juta, KPK Ingatkan Bapenda Kota Jayapura Bersikap Tegas

Senin, 15 Juli 2024 | 16:08 WIB

KPK Temukan Dua Perusahaan di Papua Tunggak Pajak Lebih dari Rp1 Miliar

Senin, 20 Mei 2024 | 09:37 WIB

KPK Kembalikan 90 Unit Mobil yang sebelumnya Ditarik dari Mantan Anggota DPR Papua

Kamis, 16 Mei 2024 | 07:52 WIB

Pengamanan di Bandara Sentani Diperketat Jelang Pemulangan Jenazah Lukas Enembe 

Rabu, 27 Desember 2023 | 15:21 WIB
TERKINI

Satgas Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Serahkan Tersangka Kasus Penyerangan Nakes dan Guru ke Kejaksaan Jayawijaya

41 Menit yang lalu

Musda II Partai Golkar Papua Tengah, Bahlil: Pemilu 2029 Kita Rebut Kembali Gubernur dan Bupati

3 Jam yang lalu

Kakanwil Kemenag Papua Lantik Dua Pejabat Administrator, Tegaskan Pemindahan Jabatan Sebagai Upaya Reaktualisasi Instansi

5 Jam yang lalu

Kantor Hukum Pieter Ell dan Rekan Dampingi Kepala Kampung Yahukimo Serahkan Berkas Alasan PK ke-2

17 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz Lumpuhkan Seorang yang Menamakan Dirinya  Komandan Batalyon Semut Merah KKB Yahukimo

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com