MENU TUTUP

Diduga Gunakan Sabu, Seorang Karyawan Freeport Asal Australia Diciduk Polisi

Jumat, 01 Juli 2022 | 19:26 WIB / Andi Riri
Diduga Gunakan Sabu, Seorang Karyawan Freeport Asal Australia Diciduk Polisi Ilustrasi Narkotika jenis sabu sabu

TIMIKA, wartaplus.com - Seorang karyawan PT.Freeport Indonesia berkewarganegaraan Australia diciduk anggota Polsek Tembagapura, usai kedapatan memiliki narkoba jenis sabu sabu di kamarnya, Barak F nomor 105 Mile 68, Tembagapura, pada Rabu, (29/06) dini hari lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (01/07)membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Benar ada penangkapan, pelakunya berinisial DK (44 th) karyawan ekspatriat yang bekerja di PT. Red Path," ungkap Kombes Alfian.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti satu bungkus plastik kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu sabu, dan 4 jarum suntik yang disimpan pelaku dalam kotak hitam,

Penangkapan pelaku, berawal dari laporan petugas keamanan PT.Freeport berinisial PPK ke piket penjagaan Polsek Tembagapura.

Dalam laporannya, ia menyebut terdapat kamar di barak Flamboyan yang tidak berpenghuni, tapi banyak barang yang berserakan didalamnya.

Pelapor kemudian melakukan pengecekan serta pengambilan dokumentasi. Namun tidak ada tanda-tanda pengrusakan pada pintu kamar. Saat ini, pelaku mengatakan tidak kehilangan barang. Namun petugas melihat gelagat aneh dari diri pelaku yang diduga masih dalam pengaruh narkoba.

Apalagi saat diperiksa di kamarnya, pelaku langsung bergerak cepat membuang kotak yang berisi jarum suntik dan satu bungkus kecil berisi serbuk kristal diduga sabu.

Petugas keamanan kemudian menghubungi Polsek Tembagapura, untuk bersama sama melakukan olah tempat kejadian secara 

"Penyidik ​​​​​​piket Reskrim Polsek Tembagapura kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sekaligus tes urine. Setelah itu pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Tembagapura," jelas Alfian.

Atas perbuatannya, pelaku yang dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.**


BACA JUGA

Tim Opsnal Narkoba Polda Papua Ungkap Ratusan Paket Sabu di Mimika

Senin, 09 September 2024 | 08:12 WIB

TP PKK Puncak Jaya Gelar Sosialisasi dan Edukasi PHBS dan Bahaya Narkoba

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 12:22 WIB

Bencana Tanah Longsor di Tembagapura, Tujuh Orang Meninggal Dunia

Minggu, 14 Juli 2024 | 18:14 WIB

PTFI Apresiasi Raihan Prestasi Gemilang Tim Atlet PAC di Turnamen Jateng Open 2024

Rabu, 03 Juli 2024 | 05:10 WIB

Polisi Amankan Seorang Pria Bersama Empat Paket Sabu Sabu di Wamena

Minggu, 03 Maret 2024 | 21:29 WIB
TERKINI

Kampanye Akbar Mari-Yo di Lapangan PTC Entrop Dipenuhi Lautan Massa

11 Jam yang lalu

Sengketa Pilgub PBD, Pieter Ell: MA Tolak Kasasi Paslon Onesimus - Ibrahim

16 Jam yang lalu

Wakil Ketua II MRP Imbau Masyarakat Mendukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024

22 Jam yang lalu

Mari Kita Jaga Kedamaian Pilkada Serentak 2024

22 Jam yang lalu

Mari-Yo Dampingi Kaesang Hadiri Kampanye Paslon Jhonda dan JBR -Hadir di Jayapura

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com