MENU TUTUP

Diduga Gunakan Sabu, Seorang Karyawan Freeport Asal Australia Diciduk Polisi

Jumat, 01 Juli 2022 | 19:26 WIB / Andi Riri
Diduga Gunakan Sabu, Seorang Karyawan Freeport Asal Australia Diciduk Polisi Ilustrasi Narkotika jenis sabu sabu

TIMIKA, wartaplus.com - Seorang karyawan PT.Freeport Indonesia berkewarganegaraan Australia diciduk anggota Polsek Tembagapura, usai kedapatan memiliki narkoba jenis sabu sabu di kamarnya, Barak F nomor 105 Mile 68, Tembagapura, pada Rabu, (29/06) dini hari lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (01/07)membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Benar ada penangkapan, pelakunya berinisial DK (44 th) karyawan ekspatriat yang bekerja di PT. Red Path," ungkap Kombes Alfian.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti satu bungkus plastik kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu sabu, dan 4 jarum suntik yang disimpan pelaku dalam kotak hitam,

Penangkapan pelaku, berawal dari laporan petugas keamanan PT.Freeport berinisial PPK ke piket penjagaan Polsek Tembagapura.

Dalam laporannya, ia menyebut terdapat kamar di barak Flamboyan yang tidak berpenghuni, tapi banyak barang yang berserakan didalamnya.

Pelapor kemudian melakukan pengecekan serta pengambilan dokumentasi. Namun tidak ada tanda-tanda pengrusakan pada pintu kamar. Saat ini, pelaku mengatakan tidak kehilangan barang. Namun petugas melihat gelagat aneh dari diri pelaku yang diduga masih dalam pengaruh narkoba.

Apalagi saat diperiksa di kamarnya, pelaku langsung bergerak cepat membuang kotak yang berisi jarum suntik dan satu bungkus kecil berisi serbuk kristal diduga sabu.

Petugas keamanan kemudian menghubungi Polsek Tembagapura, untuk bersama sama melakukan olah tempat kejadian secara 

"Penyidik ​​​​​​piket Reskrim Polsek Tembagapura kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sekaligus tes urine. Setelah itu pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Tembagapura," jelas Alfian.

Atas perbuatannya, pelaku yang dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.**


BACA JUGA

Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Berhasil Sita 3.056 Pil Koplo

Senin, 23 Juni 2025 | 06:04 WIB

Modus Baru Kirim Ganja Via Jasa Pengiriman, YW Dibekuk Opsnal Narkoba Polresta Jayapura

Jumat, 02 Mei 2025 | 19:26 WIB

Berawal dari Kasus Laka Lantas, Polisi Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Boven Digoel

Minggu, 27 April 2025 | 17:16 WIB

Satnarkoba Polresta Jayapura Musnahkan Barang Bukti Triwulan Pertama Tahun 2025

Rabu, 26 Maret 2025 | 08:16 WIB

Sejak Januari 2025, Polresta Jayapura telah Menetapkan 11 Tersangka Kasus Ganja, 2 WNA

Selasa, 11 Maret 2025 | 19:23 WIB
TERKINI

Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Luncurkan 999 Koperasi Merah Putih

17 Jam yang lalu

Pengadilan Agama Jayapura Sita Aset Warisan Alm. Mardjohan Si Raja Padang Jayapura

18 Jam yang lalu

Simbol Damai dan Kasih Sayang, Satgas Ops Damai Cartenz Bermain Bersama Anak-Anak Mimika

20 Jam yang lalu

Polri Tegas Tindak Anggota Yang Membelot, Aske Mabel Divonis 8 Tahun Penjara

20 Jam yang lalu

Terlilit Utang Karena Judi Online, Oknum Brimob Nekat Bobol Toko Emas di Manokwari

23 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com