MENU TUTUP

Diduga Gunakan Sabu, Seorang Karyawan Freeport Asal Australia Diciduk Polisi

Jumat, 01 Juli 2022 | 19:26 WIB / Andi Riri
Diduga Gunakan Sabu, Seorang Karyawan Freeport Asal Australia Diciduk Polisi Ilustrasi Narkotika jenis sabu sabu

TIMIKA, wartaplus.com - Seorang karyawan PT.Freeport Indonesia berkewarganegaraan Australia diciduk anggota Polsek Tembagapura, usai kedapatan memiliki narkoba jenis sabu sabu di kamarnya, Barak F nomor 105 Mile 68, Tembagapura, pada Rabu, (29/06) dini hari lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (01/07)membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Benar ada penangkapan, pelakunya berinisial DK (44 th) karyawan ekspatriat yang bekerja di PT. Red Path," ungkap Kombes Alfian.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti satu bungkus plastik kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu sabu, dan 4 jarum suntik yang disimpan pelaku dalam kotak hitam,

Penangkapan pelaku, berawal dari laporan petugas keamanan PT.Freeport berinisial PPK ke piket penjagaan Polsek Tembagapura.

Dalam laporannya, ia menyebut terdapat kamar di barak Flamboyan yang tidak berpenghuni, tapi banyak barang yang berserakan didalamnya.

Pelapor kemudian melakukan pengecekan serta pengambilan dokumentasi. Namun tidak ada tanda-tanda pengrusakan pada pintu kamar. Saat ini, pelaku mengatakan tidak kehilangan barang. Namun petugas melihat gelagat aneh dari diri pelaku yang diduga masih dalam pengaruh narkoba.

Apalagi saat diperiksa di kamarnya, pelaku langsung bergerak cepat membuang kotak yang berisi jarum suntik dan satu bungkus kecil berisi serbuk kristal diduga sabu.

Petugas keamanan kemudian menghubungi Polsek Tembagapura, untuk bersama sama melakukan olah tempat kejadian secara 

"Penyidik ​​​​​​piket Reskrim Polsek Tembagapura kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sekaligus tes urine. Setelah itu pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Tembagapura," jelas Alfian.

Atas perbuatannya, pelaku yang dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.**


BACA JUGA

Polisi Amankan Seorang Pria Bersama Empat Paket Sabu Sabu di Wamena

Minggu, 03 Maret 2024 | 21:29 WIB

Pria Diduga Pengedar Sabu, Diciduk Tim Opsnal Narkoba Polresta Jayapura

Minggu, 11 Februari 2024 | 18:10 WIB

Polda Papua Terbitkan Larangan Penjualan Miras Jelang Pencoblosan

Rabu, 07 Februari 2024 | 16:07 WIB

Tim Resnarkoba Polresta Jayapura Bekuk Pemuda Diduga Pengedar Sabu Lintas Daerah di Wamena

Selasa, 16 Januari 2024 | 18:20 WIB

Kapolresta Jayapura Bersama Forkopimda Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Miras dan Narkoba

Kamis, 21 Desember 2023 | 21:02 WIB
TERKINI

Jaksa Lakukan Eksekusi Putusan PN Jayapura Terkait Kasus Pemilu 2024

9 Jam yang lalu

Yumiron : Mahasiswa Harus Berikan Contoh Dalam Menjaga Kamtibmas

13 Jam yang lalu

Tryout UTBK SNBT 2024 Ilmupedia dan Ruangguru, Kerjasama Telkomsel dan Kuncie untuk Pelajar Papua

15 Jam yang lalu

Satu Anggota OPM Penyerang Posramil Kisor Maybrat Menyerahkan Diri

16 Jam yang lalu

Ribka Haluk Berikan Pujian Khofifah Parawansa yang Terima Penghargaan Satyalancana dari Presiden

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com