KPK Imbau Pemprov Papua Perkuat Pengawasan Pengelolaan SDA
JAYAPURA,– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan Pemerintah Provinsi Papua memperkuat pengawasan pengelolaan sumber daya alam (SDA), agar kekayaan alam bumi cenderawasih tidak habis percuma.
Koordinator Sumber Daya Alam KPK, Dian Patria menyebutkan, penguatan pengawasan dilakukan melalui upaya penegakan hukum yang maksimal, guna mengendalikan SDA yang ada. Sebab jika yang difokuskan hanya untuk membahas dan memperkuat regulasi, maka dikhawatirkan alam segera habis.
"Makanya nanti pada 1 atau 2 Maret 2018 mendatang, akan ada kegiatan deklarasi penyelamatan SDA Papua yang mengundang pimpinan KPK," tuturnya kepada pers pada kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) sumber daya alam Papua, berlangsung di Sasana Karya kantor Gubernur, Selasa (27/2). Monev ini dihadiri instansi terkait di provinsi dan kabupaten/kota.
Dian Patria yang didampingi Koordinator Supervisi Pencegahan KPK Wilayah Papua, Maruli Tua dan Inspektur Papua Anggiat Situmorang menyebutkan, deklarasi nantinya akan melibatkan Forkompinda Papua, bupati dan walikota serta seluruh elemen terkait yang semuanya diharapkan sepakat memperkuat pengawasan dan penyelamatan SDA bumi Papua.
"Diharapkan dengan kegiatan deklarasi itu, penegakkan hukum terhadap penyalahgunaan SDA, dapat lebih maksimal," harapnya.
“Sebab nanti jika di tingkat provinsi kalau ada masalah lalu bingung mau lapor ke siapa, akan tetapi bila masalah itu sudah diketahui semua orang, sudah pasti yang punya kewajiban menindaklanjuti dan menegakkan hukum akan merespon dengan sendirinya karena semua orang sudah tahu masalah itu,” sambungnya.
Diakui Indra, pihaknya akan membantu KPK dalam upaya menyiapkan rencana aksi, untuk SDA yang ada di hutan maupun laut Papua. Termasuk pada upaya perbaikan regulasi sistem pendataan dan lainnya.
Sementara itu terkait Monev, Indra berharap instansi dan pemerintah daerah terkait dapat membicarakan masalah yang ada kedalam forum untuk diketahui dan dicarikan solusi terbaik.
“Karena kita berharap jangan sampai nanti untuk SDA ini baik pemprov maupun kabupaten dan kota salah urus untuk pengelolaan kawasan hutan maupun kelautan yang ada. Belum lagi tantangan lain yang perlu diperangi seperti adanya temuan ilegal maining, loging maupun fishing,” pungkasnya.[Riri]