MENU TUTUP

KPU Papua Sudah Prediksi Menang, JWW-HMS Tempuh Upaya Lain di DKPP

Kamis, 09 Agustus 2018 | 22:10 WIB / Frida
KPU Papua Sudah Prediksi Menang, JWW-HMS Tempuh Upaya Lain di DKPP Ketua KPU Papua Theodorus Kossay didampingi Kuasa Hukum KPU Papua, Pieter Ell/Frida

JAKARTA,- Terhadap putusan hakim mahkamah konstitusi (MK) yang menerima eksepsi dari KPU Papua, ternyata sudah diprediksi sebelumnya oleh Kuasa Hukum KPU Papua, Pieter Ell.

“Kita sudah prediksi dari awal bahwa eksepsi Termohon pasti dikabulkan oleh MK. Karena legal standing dari pemohon itu tidak memenuhi ambang batas. Selisih penghitungan suara antara pasangan calon terpilih dengan pasangan John Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae (JWW-HMS)  yang mengajukan gugatan itu, sebanyak 35 persen. Selisih ini sangat jauh dari ambang batas,” jelas Pieter Ell.

Karena itu, lanjutnya, berdasarkan pasal 158 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, dan peraturan MK nomor 7, gugatan Pemohon melampaui ambang batas sehingga tidak bisa dijadikan sebagai legal standing atau mempunyai kedudukan hukum. Dengan putusan itu, katanya, eksepsi lain tidak diperhitungkan, sehingga tidak masuk lagi pada pokok perkara.

Ketua KPU Papua, Theodorus Kossay menambahkan,  KPU akan menyiapkan untuk pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih setelah KPU menerima salinan putusan dari MK. Untuk jadwal hari pleno, katanya akan disesuaikan namun akan dilaksanakan secepatnya.

“Kami ucapkan terima kasih banyak kepada masyarakat Papua yang selama ini berkonsentrasi untuk mewujudkan demokrasi melalui pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Papua secara damai. Juga terima kasih kepada semua komisioner yang telah bekerja dengan dedikasi, waktu dan perhatian untuk mewujudkan demokrasi yang aman dan damai,” kata Theodorus.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum John Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae, Saleh, mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya hukum ke DKPP. “Kami menempuh upaya hukum ke DKPP kaitan dengan tidak adanya pencoblosan di 12 kabupaten karena menggunakan system noken. Penyelenggaranya di 12 kabupaten itu sudah kita adukan ke DKPP karena system noken yang mereka pakai adalah system yang tidak sesuai,” ujar Saleh.

Duabelas kabupaten yang penyelenggaranya diadukan di antaranya, Kabupaten Dogiyai, Deiyai, Yahukimo, Mamberamo Tengah, Mamberamo Raya, Deiyai, Puncak, Lanny Jaya, Puncak Jaya. “Jadi ini bukan persoalan menerima (putusan MK) karena sama sekali tidak memeriksa pokok perkara. Padahal kalau pokok perkara diperiksa, kita ada menyiapkan lebih dari 100 bukti, tetapi terhalang oleh ambang batas sehingga kemudian tidak terselenggaranya Pilkada di 12 kabupaten itu tidak terungkap. Kita ke DKPP untuk mengungkap itu,” tandasnya. *


BACA JUGA

Anggota KPU RI dan Ketua KPU Papua Dilaporkan ke DKPP

Senin, 17 Februari 2025 | 06:53 WIB

Lima Komisioner KPU Papua Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras oleh DKPP

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:59 WIB

DKPP Pecat Anggota KPU Mamberamo Raya dan Bawaslu Tolikara

Kamis, 12 Desember 2024 | 13:17 WIB

DKPP Periksa Lima Anggota Bawaslu RI dan Dua Anggota Bawaslu Paniai

Rabu, 31 Januari 2024 | 10:39 WIB

KPU Papua Terima Dana Hibah Rp155 Miliar untuk Pemilukada Serentak 2024

Jumat, 03 November 2023 | 17:32 WIB
TERKINI

Jaga Papua Tetap Damai Pendeta Yones Wenda Sampaikan begini

23 Menit yang lalu

Patroli Humanis dan Layanan Kesehatan Satgas Ops Damai Cartenz Warnai Kondusivitas di Wamena, Jayawijaya

28 Menit yang lalu

Bobol Counter HP, Tiga Pemuda Pesta Miras, ini Kata AKP Alamsyah

8 Jam yang lalu

Sopir Truk Ngantuk, Tabrak Dua Motor, Satu Korban Meninggal Dunia

12 Jam yang lalu

Satreskrim Polres Jayapura Ungkap Kasus Pencurian Puluhan Unit HP di Konter Berlian Cell

23 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com