KPU Papua Sudah Prediksi Menang, JWW-HMS Tempuh Upaya Lain di DKPP
JAKARTA,- Terhadap putusan hakim mahkamah konstitusi (MK) yang menerima eksepsi dari KPU Papua, ternyata sudah diprediksi sebelumnya oleh Kuasa Hukum KPU Papua, Pieter Ell.
“Kita sudah prediksi dari awal bahwa eksepsi Termohon pasti dikabulkan oleh MK. Karena legal standing dari pemohon itu tidak memenuhi ambang batas. Selisih penghitungan suara antara pasangan calon terpilih dengan pasangan John Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae (JWW-HMS) yang mengajukan gugatan itu, sebanyak 35 persen. Selisih ini sangat jauh dari ambang batas,” jelas Pieter Ell.
Karena itu, lanjutnya, berdasarkan pasal 158 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, dan peraturan MK nomor 7, gugatan Pemohon melampaui ambang batas sehingga tidak bisa dijadikan sebagai legal standing atau mempunyai kedudukan hukum. Dengan putusan itu, katanya, eksepsi lain tidak diperhitungkan, sehingga tidak masuk lagi pada pokok perkara.
Ketua KPU Papua, Theodorus Kossay menambahkan, KPU akan menyiapkan untuk pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih setelah KPU menerima salinan putusan dari MK. Untuk jadwal hari pleno, katanya akan disesuaikan namun akan dilaksanakan secepatnya.
“Kami ucapkan terima kasih banyak kepada masyarakat Papua yang selama ini berkonsentrasi untuk mewujudkan demokrasi melalui pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Papua secara damai. Juga terima kasih kepada semua komisioner yang telah bekerja dengan dedikasi, waktu dan perhatian untuk mewujudkan demokrasi yang aman dan damai,” kata Theodorus.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum John Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae, Saleh, mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya hukum ke DKPP. “Kami menempuh upaya hukum ke DKPP kaitan dengan tidak adanya pencoblosan di 12 kabupaten karena menggunakan system noken. Penyelenggaranya di 12 kabupaten itu sudah kita adukan ke DKPP karena system noken yang mereka pakai adalah system yang tidak sesuai,” ujar Saleh.
Duabelas kabupaten yang penyelenggaranya diadukan di antaranya, Kabupaten Dogiyai, Deiyai, Yahukimo, Mamberamo Tengah, Mamberamo Raya, Deiyai, Puncak, Lanny Jaya, Puncak Jaya. “Jadi ini bukan persoalan menerima (putusan MK) karena sama sekali tidak memeriksa pokok perkara. Padahal kalau pokok perkara diperiksa, kita ada menyiapkan lebih dari 100 bukti, tetapi terhalang oleh ambang batas sehingga kemudian tidak terselenggaranya Pilkada di 12 kabupaten itu tidak terungkap. Kita ke DKPP untuk mengungkap itu,” tandasnya. *