MENU TUTUP

KPU Papua Minta Masyarakat Jangan Khawatir Kotak Suara Berbahan Kardus

Rabu, 16 Januari 2019 | 19:26 WIB / Andi Riri
KPU Papua Minta Masyarakat Jangan Khawatir Kotak Suara Berbahan Kardus Komisioner KPU Papua, Tarwinto saat menjadi nara sumber pada acara sosialisasi pendidikan pemilih pemilu serentak 2019 di Jayapura/Andi Riri

JAYAPURA— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua meminta masyarakat tidak perlu khawatir terjadi kecurangan dalam penggunaan kotak suara berbahan kardus, pada pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) yang digelar serentak 17 April 2019 mendatang.

Komisioner KPU Papua, Tarwinto di Jayapura, Rabu (16/1/2019) menuturkan, penggunaan kotak suara berbahan kardus lebih praktis dibandingkan kotak suara berbahan aluminium yang digunakan selama ini.

Menurut dia, jika kotak suara berbahan aluminium, apabila dipasang tidak bisa dilipat kembali. Berbeda dengan berbahan kardus yang bisa dilipat kembali usai digunakan.

"Kalau kotak suara berbahan alumunium tidak bisa dilipat kembali. Dan pastinya harus ditumpuk sekian banyak, tentu ini memerlukan ruangan yang cukup besar. Ruangan itu harus disewa. Sementara KPU tak punya  anggaran untuk menyewa ruangan,"ungkapnya.

Menyoal rawan kecurangan? Tarwinto menegaskan, dalam peraturan KPU secara jelas tertulis bahwa setiap partai politik atau peserta Pemilu diberikan hak mendapatkan salinan berita acara pemungutan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Jadi yang dihitung di setiap tindakan bukan surat suara lagi, tapi yang dihitung adalah rekapan hasil perhitungan di TPS model C-1,” jelasnya.

"Surat suara kan sudah direkap dan  dihitung di TPS  masing-masing, sekaligus diberikan salinan C 1 dokumen perhitungan kepada semua partai politik yang hadir. Dan yang tak  hadirpun (parpol) dikasih," sambungnya.

Seperti diketahui, guna efisiensi anggaran KPU bakal menggunakan kotak suara berbahan kardus kedap air pada pemilu yang akan digelar April mendatang. Meski begitu, ada kekhawatiran masyarakat dengan kotak suara tersebut karena berpeluang terjadi kecurangan. Misalnya, surat suara tak resmi diselundupkan ke dalamnya. Juga dengan berbahan kardus dikhawatirkan kotak suara tersebut akan mudah rusak ketika didistribuskan.*


BACA JUGA

KPU Papua Terima Dana Hibah Rp155 Miliar untuk Pemilukada Serentak 2024

Jumat, 03 November 2023 | 17:32 WIB

KPU Papua Tengah akan Monitoring ke 4 Kabupaten Cek Kesiapan Gudang Logistik Pemilu

Rabu, 18 Oktober 2023 | 07:44 WIB

KPU Papua Ambil Alih Pelaksanaan Tahapan Pileg di Mamberamo Raya, Ini Alasannya

Selasa, 03 Oktober 2023 | 20:47 WIB

Mantan Jurnalis TV Terpilih Ketua KPU Papua Periode 2023 - 2028

Sabtu, 08 Juli 2023 | 08:14 WIB

63 Bakal Calon Anggota KPU Papua Pegunungan Ikuti Seleksi Tertulis

Senin, 06 Maret 2023 | 17:58 WIB
TERKINI

Ketua umum Persekutuan Gereja Gereja Kabupaten Jayapura: Paulus Waterpauw Gubernur Papua

1 Jam yang lalu

Advokat Pieter Ell Terpilih jadi Kuasa Hukum KPU RI

13 Jam yang lalu

Peringati Hari Otda ke-28, Pemprov Papua Siap Tindak Lanjuti Arahan Mendagri Terkait Ekonomi Hijau

1 Hari yang lalu

Jaksa Lakukan Eksekusi Putusan PN Jayapura Terkait Kasus Pemilu 2024

1 Hari yang lalu

Yumiron : Mahasiswa Harus Berikan Contoh Dalam Menjaga Kamtibmas

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com