KPU Papua Minta Masyarakat Jangan Khawatir Kotak Suara Berbahan Kardus
JAYAPURA— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua meminta masyarakat tidak perlu khawatir terjadi kecurangan dalam penggunaan kotak suara berbahan kardus, pada pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) yang digelar serentak 17 April 2019 mendatang.
Komisioner KPU Papua, Tarwinto di Jayapura, Rabu (16/1/2019) menuturkan, penggunaan kotak suara berbahan kardus lebih praktis dibandingkan kotak suara berbahan aluminium yang digunakan selama ini.
Menurut dia, jika kotak suara berbahan aluminium, apabila dipasang tidak bisa dilipat kembali. Berbeda dengan berbahan kardus yang bisa dilipat kembali usai digunakan.
"Kalau kotak suara berbahan alumunium tidak bisa dilipat kembali. Dan pastinya harus ditumpuk sekian banyak, tentu ini memerlukan ruangan yang cukup besar. Ruangan itu harus disewa. Sementara KPU tak punya anggaran untuk menyewa ruangan,"ungkapnya.
Menyoal rawan kecurangan? Tarwinto menegaskan, dalam peraturan KPU secara jelas tertulis bahwa setiap partai politik atau peserta Pemilu diberikan hak mendapatkan salinan berita acara pemungutan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Jadi yang dihitung di setiap tindakan bukan surat suara lagi, tapi yang dihitung adalah rekapan hasil perhitungan di TPS model C-1,” jelasnya.
"Surat suara kan sudah direkap dan dihitung di TPS masing-masing, sekaligus diberikan salinan C 1 dokumen perhitungan kepada semua partai politik yang hadir. Dan yang tak hadirpun (parpol) dikasih," sambungnya.
Seperti diketahui, guna efisiensi anggaran KPU bakal menggunakan kotak suara berbahan kardus kedap air pada pemilu yang akan digelar April mendatang. Meski begitu, ada kekhawatiran masyarakat dengan kotak suara tersebut karena berpeluang terjadi kecurangan. Misalnya, surat suara tak resmi diselundupkan ke dalamnya. Juga dengan berbahan kardus dikhawatirkan kotak suara tersebut akan mudah rusak ketika didistribuskan.*