Kesbangpol Sosialisasi Perekrutan DPR Jalur Otsus Gunakan Perdasi Sah Secara Hukum
MANOKWARI - Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Papua Barat Nomor 16 tahun 2013 tentang perekrutan anggota DPR Papua Barat jalur pengangkatan belum dicabut, secara hukum masih tetap berlaku karena belum ada produk penggantinya.
Demikian disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Setda Provinsi Papua Barat Alberth Nakoh menanggapi beberapa informasi tentang sosialisasi tata cara perekrutan anggota DPR Papua Barat jalur pengangkatan.
Dijelaskan Nakoh bahwa masa bakti anggota DPR jalur pengangkatan akan berakhir pada April 2019, maka Kesbangpol yang membidangi masalah itu sudah lakukan sosialisasi tata cara perekrutan DPR jalur pengangkatan ke kabupaten, kota di Papua Barat pada tahun 2018.
Nakoh mengklaim bahwa tujuan dilakukan sosialiasi agar dipahami oleh masyarakat di masing-masing wilayah adat tentang cara perekrutan. Lalu kemudian masing-masing wilayah adat juga dapat mempersiapkan figurnya pada seleksi jalur pengangkatan nanti.
Sebab tahapan seleksi DPR jalur pengangkatan itu, akan dimulai setelah Pemilu 2019. Bahkan saat sosialisasi sudah ada figur yang memang disiapkan masing-masing wilayah adat.
Kata Nakoh, sosialisasi tata cara perekrutan masih tetap menggunakan Perdasi 16 tahun 2013. Artinya setelah pileg dan Pilpres pada 17 April 2019, selanjutnya Kesbangpol mempersiapkan proses seleksi DPR jalur pengangkatan pada 20 April.
Untuk tim seleksi akan melibatkan DPR PB, MRP PB, Pemprov dan dua orang dari instansi vertikal yakni polisi dan kejaksaan agar seleksi tetap transparan dan akuntabel.
Hal lain menurut Nakoh, sosialisai menggunakan Perdasi, sebab belum ada perda pengganti. Apalagi saat ini Raperdasus tentang perekrutan masih berada di DPR PB dan belum ditetapkan sebagai peraturan daerah.
"Jadi, sosialisasi menggunakan Perdasi sambil menunggu Raperdasus sebagai pengganti Perdasi, sebab setelah Raperdasus disetujui belum tentu dipakai, namun harus dilakukan sosialisasi lagi dan tidak bisa menggunakan aturan yang belum ada," jelas Nakoh di ruang kerjanya, Kamis (16/1).
Nakoh mengemukakan bahwa pada saat ini persiapan menuju pemilu, maka mereka laksanakan tugas itu sehingga saat pemilu nanti Kesbangpol tidak kelabakan dengan perekrutan DPR jalur pengangkatan.
"Antara Perdasi dan Raperdasus isinya sama saja dari tata cara perekrutan, namun mereka menggunakan Perdasi lama sambil menunggu Raperdasus," klaim Nakoh.
Ditanya perbedaan Perdasi dan Raperdasus, jawab Nakoh, sesuai informasi adanya tarik menarik tentang anggota DPR jalur otsus periode ini tidak kembali mengikuti seleksi, namun Kesbangpol pada posisi menyiapkan diri dan tetap membentuk timsel dengan menggunakan Perdasi.
Dia tegaskan kembali kalau Kesbang tidak lakukan sosialisasi Perdasi lama ataupun Raperdasus baru, namun mereka lebih fokus pada sosialisasi cara perekrutan.
"Kalau Raperdasus sudah ditetapkan, maka Perdasi lama secara hukum gugur, namun saat ini Perdasi itu masih digunakan sebagai produk hukum yang sah," ungkap Nakoh.
Nakoh menambahkan bahwa kalau dari sisi anggaran untuk perekrutan sudah masuk pada DPA Kesbangpol tahun anggaran 2019. *