Kepala DLHP Papua Barat: Tambang Emas di Wondama Tunggu Izin Operasi
MANOKWARI - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Papua Barat sudah melaksanakan tahapan proses dokumen Amdal bersama pihak perusahan yang mengelola tambang emas di tiga distrik di Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat.
Kepala DLHP Provinsi Papua Barat Rudolof Rumbino mengatakan, PT Abisa salah satu perusahan yang akan beroperasi mengelola tambang emas di daerah tersebut, bahkan sudah ada kesepakatan dari pemilik hak ulayak, Bupati Wondama, dan diketahui pihak aparat keamanan setempat.
Perusahan tambang emas itu tersebar di Kuri Wamesa, Rasiei dan Naikere Teluk Wondama. Rumbino menjelaskan bahwa proses izin Amdal pada tahap final. Sedangkan izin usaha pengoperasian sudah dalam tahap proses oleh pihak perushaan ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Papua Barat.
Ditanya luas area tambang, kata dia, 73 hektar yang akan menjadi target operasi tambang emas yang tersebar di tiga distrik.
"Sudah ada kesepakatan dari semua pihak sehingga tidak ada masalah lagi, meskipun masih ada satu dua pihak yang masih menutut hak ulayat, namun pihak perusahaan sudah menjamin melihat apa yang menjadi hak pemilik ulayat dari bagi hasil, termasuk bagi hasil bersama pemda," ujar Rumbino, Jumat (18/1).
Terkait tambang itu masuk area hutan lindung atau hutan konservasi, Rumbino mengklaim tidak masuk, sebab area tersebut masih menjadi hak ulayat masyarakat dari tiga distrik tersebut.
Tambah Rumbino, bukan satu perusahan yang melirik tambang emas di Wondama, namun ada investor lainnya seperti dari PT Freeport. *