Warinussy Polisikan Oknum PNS Pemprov ke Polres Manokwari
MANOKWARI- Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Provinsi Papua Barat berinisal AOM dipolisikan oleh Yan Christian Warinussy atas dugaan tindak pidana penipuan atau pungutan liar (pungli) terhadap korban Ny. Maria Lawrance (pelapor).
"Hari ini, Selasa (26/2/2019) klien saya Ny. Maria Lawrance selaku pelapor dan korban dugaan tindak pidana penipuan dan atau pungutan liar (pungli) telah melaporkan oknum PNS berinisial AOM ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manokwari," kata Warinussy kepada wartaplus.com.
Laporan polisi itu bernomor: LP/145/II/2019/Papua Barat/Res Manwar, tanggal 26 Februari 2019. Diterima oleh Bripka Billy S. Kelanit dan diteruskan ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melalui Kapolres Manokwari.
Kronologisnya, jelas Warinussy, waktu kejadian sekitar Juni 2018 jam 13.00 WIT. Dimana oknum AOM yang menyatakan akan membantu mengurus dokumen surat SNI Depot Air Minum milik kliennya tersebut dengan meminta ongkos sejumlah Rp 15 juta dan diserahkan oleh klien dengan tanda terima berupa kuitansi bermeterai secukupnya.
Lalu oknum PNS pada salah satu OPD Provinsi Papua Barat tersebut kembali meminta uang lagi pada Oktober 2018. Alasannya untuk ongkos transpor petugas Pengujian Mutu Barang dan sertifikasi dari Makassar, sehingga korban berikan lagi Rp 15 juta.
"Uang tersebut diberikan oleh klien kami dengan tanda terima kuitansi bermeterai secukupnya. Namun hingga saat laporan polisi ini dibuat, oknum AOM tersebut belum pernah menunjukkan bukti dokumen SNI Depot Air Minum milik klien kami yang diurusnya itu," ungkap Warinussy.
Ditambahkan Warinussy bahwa, karena merasa tertipu dan dirugikan, maka korban melaporkannya guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. *