JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan tahun 2018 oleh BPK. Pemberian WTP ini adalah yang kelima kalinya secara berturut turut sejak tahun 2013 lalu.
Penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Papua tahun anggaran 2018 berlangsung dalam Rapat Paripurna Istimewa DPR Papua, Rabu (15/5)
Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Dori Santosa dalam sambutannya mengatakan
Laporan hasil pemeriksaan terdiri dari LHP atas LKPD 2018, LHP Sistem Pengendalian Interen dan LHP atas kepatuhan terhadap peraturan perundangan.
Adapun laporan keuangan, sebut Dori, disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual
"Kami memberi apresiasi atas usaha perbaikan yang telah dan akan dilakukan oleh pemerintah papua atas pengelolaan keuangan daerah 2018 dimana sebagian besar sudah sesuai dengan mastreplan yang dibuat oleh gubernur papua, sehingga dalam LKPD 2019 terjadi perbaikan dalam penyajian laporan keuangan," ujar Dori
Menurut dia, BPK perwakilan Papua akan tetap mendorong pemerintah papua untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistemik dan konsisten
BPK telah memeriksa laporan keuangan yang meliputi pendapatan dengan realisasi sebesar Rp13,18 trilyun dari anggaran sebesar Rp13,98 Trilyun, belanja dan transfer dengan realisasi sebesar Rp13,18 trilyun dari anggaran sebesar 14,70 trilyun. Adapun total aset sebesar Rp21,63 trilyun lalu surplus sebesar Rp360,8 miliar
"Berdasarkan pemeriksaan BPK dapat disimpulkan bahwa penyusunan laporan keuangan pemerintah papua telah sesuai prosedur yang telah diungkapkan secara memadai dan terdapat kepatuhan," kata Dori
Pencapaian ini, lanjutnya, menujukkan komitmen pemerintah papua beserta jajaran skpd terhadap kualitas laporan keuangan dan tentu tidak lepas dari sinergi seluruh pemangku kepentingan termasuk DPR Papua dalam melaksanakan fungsi pengawasan
Meski memberikan penilaian WTP, namun BPK masih menemukan sejumlah permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian pemprov Papua diantaranya penganggaran pendapatan pajak, belanja bagi hasil pajak, defisit dalam perubahan APBD 2018 belum sesuai ketentuan,Kesalaha pengagaran belanja perubahan APBD dan Pertanggung jawaban perjalanan dinas masih ada yang belum didukung bukti pertanggung jawabannya
Perhatian Bersama
Sementara itu, Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal mengatakan, terkait rekomendasi BPK harus menjadi perhatian bersama agar segera ditindaklanjuti berupa perbaikan sistem pengendalian intern dan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku.
Dia berharap, semoga hasil kerja keras semua SKPD dan pihak pihak yang ikut berpartisipasi aktif dalam penyusunan LKPD Provinsi Papua tahun 2018 dapat memperoleh penilaian opini BPK RI yang sangat memuaskan dalam istilah pihak auditor adalah Wajar Tanpa Pengendalian (WTP).
"Akuntabilitas keuangan serta kinerja Pemerintah Provinsi Papua menuju terwujudnya good governance dilingkup pemprov papua diharapkan dapat berimbas pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua," katanya
Wagub menjelaskan, BPKP Papua telah melakukan audit terhadap LKPD melalui intern yang dilaksanakan pada tanggal 22 Januari 2019 hingga 12 Februari 2019, dan Pemeriksaan Audit terinci dilaksanakan pada 15 Maret - 15 April tahun ini.
" Selama proses audit sampai dengan penyerahan hasil audit apabila ada sikap kami yang kurang berkenan kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya, " ucapnya.