MENU TUTUP

Komisioner KPU Puncak Jadi Tersangka, Bawaslu: Kami Tidak Ada Masalah

Rabu, 07 Agustus 2019 | 06:26 WIB / Cholid
Komisioner KPU Puncak Jadi Tersangka, Bawaslu: Kami Tidak Ada Masalah Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak, Hengky M. Tinal, S.IP (tengah)

JAYAPURA - Kasus hukum tindak pidana Pemilu yang menjerat Ketua KPU Kabupaten Puncak dan empat komisionernya atas beberapa pelanggaran Pemilu Legislatif beberapa waktu lalu, masyarakat Kabupaten Puncak diminta pahami persoalan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak,  Hengky M. Tinal, S.IP,  kepada pers di Jayapura, Selasa (6/8) mengungkapkan, proses hukum kepada para tersangka yakni Yopi Wonda, Nus Wakerkwa, Aniyus Tabuni, Panehas Kogoya, dan Jakson Hagabal, telah sampai di Kejaksaan Nabire, dan akan segera disidangkan.

"Berkas sudah diatas meja Pengadilan, itu artinya adalah ranah Pengadilan, dan tidak bisa diintervensi. Masyarakat Puncak harus paham itu,"kata Hengky

Atas persoalan hukum KPU Puncak tersebut, kata Hengky, sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Bawaslu selaku pengawas pemilu untuk meneruskan laporan masyarakat atau peserta atas pelanggaran yang di temukan. Dan tentunya pihak Bawaslu tetap melakukan klasifikasi terlebih dahulu atas laporan itu.

 

"Jadi itu adalah bagian dari tugas kami, masyarakat Puncak harus paham itu. Tidak ada masalah antara kami dan KPU, hanya caranya KPU salah, dan harus ditegakkan,"katanya.

Dijelaskan, laporan masyarakat atas nama YM, yang kemudian dilakukan klasifikasi dan ditemukan yakni data DB 1 dan DA1 itu dari 17 Distrik yang tidak sesuai jumlahnya. Atas itu, KPU Puncak diduga melanggar pasal 532 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan diproses hukum.

 

"Jadi laporan itu kita tindaklanjuti, dan sudah dilaporkan ke pihak DKPP juga. Kalau tidak kita proses, maka kita akan kena sanksi itu. Itu ada 17 Distrik dari 25 Diatrik disana, yang terindikasi terjadi pelanggaran. Selisihnya dari DPT 158.330 jiwa menjadi 166.695 jiwa, melebihi DPT. Kalau sudah mengambil suara orang, mengalihkan suara orang, maka itu sanksiny berat,"tegasnya.

Dikatakan, kasus yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Nabire tersebut sudah memenuhi syarat Formil dan Materiil. Sehingga setelah ditahap Gakkumdu kemudian ke ranah hukum. Hengki menyebut dalam waktu dekat kasus tersebut akan disidangkan. 

 

"Jadi kami sampaikan kepada masyarakat,  ini adalah proses pembelajaran politik. Termasuk kepada penyelenggara, jika menyalahi ketentuan atau membuat pelanggaran maka akan berhadapan dengan hukum,  dan itu ditanggung sendiri,"ucapnya.**

 

Namun, pihaknya meminta kepada masyarakat agar tetap tenang, melihat semua proses dengan bijak. Semua pembuktian, akan disidangkan. Para tersangka masih bisa membela diri melalui Pengacaranya dalam persidangan tersebut.


BACA JUGA

Ketua KPU Nabire Ditetapkan Tersangka, Diminta Tak Ikut Tahapan Pilkada

Selasa, 24 September 2024 | 16:54 WIB
Pieter Ell: Penyidik Harus Bertanggungjawab

Ditahan di Polda Tersangka Diduga Diperlakukan Tidak Menyenangkan, Keluarga Protes

Sabtu, 28 Oktober 2023 | 11:33 WIB

Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Bertambah Tiga Orang

Jumat, 13 November 2020 | 17:31 WIB

Kembalikan Uang Negara, Kadis PU Tersangka Korupsi Tetap Diproses Hukum

Selasa, 15 September 2020 | 22:08 WIB

Kapolresta: Kasus Tambang Ilegel di Buper Waena Jangan Dipolitisir

Kamis, 23 Juli 2020 | 15:39 WIB
TERKINI

Mari-Yo Dampingi Kaesang Hadiri Kampanye Paslon Jhonda dan JBR -Harus di Jayapura

6 Jam yang lalu

Direskrimum Polda Papua: HN Melakukan Kejahatan Luar Biasa, Ketua Pemuda Papua Parubahan Minta Diproses Hukum Siapapun Dia

7 Jam yang lalu

KPw BI Papua dan Pemprov Gelar HLM, Dorong Percepatan Digitalisasi di Bumi Cenderawasih

8 Jam yang lalu

Usai Tembak Mati Dua Tukang Ojek, KKB Puncak Bakar Sekolah di Sinak

8 Jam yang lalu

Masyarakat Tapal Batas Nyatakan Sikap Dukung Polda Papua Jaga Kamtibmas Saat Pilkada 

12 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com