Polda Papua Serahkan 27 Tersangka Kerusuhan Jayapura ke Kejaksaan
JAYAPURA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua akhirnya melimpahkan berkas perkara 27 tersangka kasus kerusuhan di Kota Jayapura ke kejaksaan Tinggi Papua, Rabu (16/10) pagi.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menerangkan tahap II itu dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan Tinggi Papua berdasarkan surat nomor B-208/R.1.4/ Eku.1/10/2019 tanggal 7.
"Pihak kepolisian telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Papua, dengan demikian maka 27 tersangka segera menjalani proses persidangan atas kasus hukum yang menjeratnya," ungkap Kamal, dalam keterangan persnya di Mapolda Papua, Rabu (16/10) sore.
Menurut dia, 27 tersangka itu dijerat pasal 160 KUHP, pasal 170, 365, pasal 64 KUHP dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 terkait pengerusakan, pembakaran fasilitas umum, pribadi maupun fasilitas pemerintah serta melakukan tindakan pencurian dan kekerasan, termaksud perbuatan atau melakukan kejahatan lebih dari satu orang atau bersama-sama.
Adapun ke 27 tersangka masing-masing berinisial DH, RK, DK, IH YMM, JW, EH, MA, AT, YL, ALM, AA, RT, PW,FE, PK, PM, FY, YA, YW, MH, OH, RR, LB, LN, WW, dan YPS.
Diketahui, unjuk rasa tolak rasisme mahasiswa di Kota Jayapura, 29 Agustus lalu, berujung rusuh. Massa melakukan perusakan serta pembakaran fasilitas pemerintah, fasilitas umum maupun rumah warga hingga kendaraan bermotor.
Aksi massa menyebabkan situasi Kota Jayapura mencekam. Aktifitas perekonomian, perbankan maupun pemerintahan lumpuh total. Bahkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir layanan data internet di wilayah Papua hingga 13 September lalu.**