MENU TUTUP

Polda Papua Serahkan 27 Tersangka Kerusuhan Jayapura ke Kejaksaan

Rabu, 16 Oktober 2019 | 14:51 WIB / Cholid
Polda Papua Serahkan 27 Tersangka Kerusuhan Jayapura ke Kejaksaan Para tersangka kerusuhan Jayapura diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jayapura/HumasPolda

JAYAPURA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua akhirnya melimpahkan berkas perkara 27 tersangka kasus kerusuhan di Kota Jayapura ke kejaksaan Tinggi Papua, Rabu (16/10) pagi.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menerangkan tahap II itu dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan Tinggi Papua berdasarkan surat nomor B-208/R.1.4/ Eku.1/10/2019 tanggal 7.

"Pihak kepolisian telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Papua, dengan demikian maka 27 tersangka segera menjalani proses persidangan atas kasus hukum yang menjeratnya," ungkap Kamal, dalam keterangan persnya di Mapolda Papua,  Rabu (16/10) sore.

Menurut dia, 27 tersangka itu dijerat pasal 160 KUHP, pasal 170, 365, pasal 64 KUHP dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 terkait pengerusakan, pembakaran fasilitas umum, pribadi maupun fasilitas pemerintah serta melakukan tindakan pencurian dan kekerasan, termaksud perbuatan atau melakukan kejahatan lebih dari satu orang atau bersama-sama.

Adapun ke 27 tersangka masing-masing berinisial DH, RK, DK, IH YMM, JW, EH, MA, AT, YL, ALM, AA, RT, PW,FE, PK, PM, FY, YA, YW, MH, OH, RR, LB, LN, WW, dan YPS.

Diketahui, unjuk rasa tolak rasisme mahasiswa di Kota Jayapura, 29 Agustus lalu, berujung rusuh. Massa melakukan perusakan serta pembakaran fasilitas pemerintah, fasilitas umum maupun rumah warga hingga kendaraan bermotor.

Aksi massa menyebabkan situasi Kota Jayapura mencekam. Aktifitas perekonomian, perbankan maupun pemerintahan lumpuh total. Bahkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir layanan data internet di wilayah Papua hingga 13 September lalu.**


BACA JUGA

Pieter Ell: Penyidik Harus Bertanggungjawab

Ditahan di Polda Tersangka Diduga Diperlakukan Tidak Menyenangkan, Keluarga Protes

Sabtu, 28 Oktober 2023 | 11:33 WIB

Berkas Lengkap, Ketua KNPB Victor Yeimo Diserahkan Penyidik ke Kejaksaan

Senin, 09 Agustus 2021 | 17:55 WIB

Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Bertambah Tiga Orang

Jumat, 13 November 2020 | 17:31 WIB

Kembalikan Uang Negara, Kadis PU Tersangka Korupsi Tetap Diproses Hukum

Selasa, 15 September 2020 | 22:08 WIB

Kapolresta: Kasus Tambang Ilegel di Buper Waena Jangan Dipolitisir

Kamis, 23 Juli 2020 | 15:39 WIB
TERKINI

Sabtu Halal Bihalal Jurnalis se Jayapura, Vanwi Subiyat: Jadi Ajang Temu Paling Romantis

20 Jam yang lalu

Freeport Indonesia Bina Pengusaha Muda Papua melalui Papuan Bridge Program

20 Jam yang lalu

Kembalikan Uang Pemudik Rp100 Juta, Aiptu Supriyanto Dihadiahi Sekolah Perwira dari Kapolda Lampung

22 Jam yang lalu

Tempat Produksi Miras CT di Wamena Jayawijaya Digerebek Polisi

22 Jam yang lalu

Jaga Sitkamtibmas dari Aksi KKB, Personel Damai Cartenz Rutin Gelar Patroli di Wilayah Kiwirok

23 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com