JAYAPURA - Seorang anak remaja yang sempat viral di media sosial lantaran terekam sedang melakukan aksi copet terhadap seorang wanita pengendara motor di parkiran kendaraan di jalan Ahmad Yani, Kota Jayapura akhirnya ditangkap Polisi
Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra menerangkan pelaku yang diketahui berinisial FN (17) ditangkap unit Reskrim Polsek Jayapura Utara, Rabu (23/10) siang di rumahnya di kawasan Kloofkamp, Kota Jayapura
"Setelah dilakukan pengembangan akhirnya pelaku berhasil diamankan dirumahnya tanpa perlawanan. Hasil interogasi pun pelaku mengakui perbuatannya," ungkap Jahja, Kamis (24/10) sore.
Kata Jahja, FN awalnya tidak ada niat mencuri, namun ketika melihat tas korban terbuka sehingga pelaku memanfaatkan situasi itu dengan mengambil dompet milik korban.
"Korban baru menyadari kecurian saat berada di rumah, seketika korban kembali ke lokasi kejadian dan mendapati tas miliknya namun isi dompetnya sudah tidak ada," jelasnya
Jahja pun menambahkan saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura Kota, dimana FN telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Status korban ini hanya wajib lapor, tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan masih masuk dalam kategori usia dini sehingga tatacara penyidikan terhadap anak di bawah umur," katanya.**