MENU TUTUP

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Wilayah Pegunungan Tengah Papua

Selasa, 29 Oktober 2019 | 20:47 WIB / Cholid
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Wilayah Pegunungan Tengah Papua Kapolres Jayawijaya AKBP Tony Ananda (tengah) didampingi Kasat Narkoba Ipda Ismunandar (baju hitam) saat menggelar keterangan pers hasil pengungkapan peredaran sabu/ Istimewa

JAYAPURA – Satuan Reserse Nakoba Polres Jayawijaya berhasil membekuk pelaku pengedar narkotika jenis Sabu di Kota Wamena Kabupaten Jayawijaya, Minggu (27/10) lalu.

Pelaku yang diketahui berinisial DUH (29) ditangkap saat sedang berada di kawasan jalan Yos Sudarso, Wamena. Polisi juga menyita tujuh paket sabu siap edar dengan total berat 3,65 gram yang disembunyikan pelaku dirumahnya kawasan Hom Hom

Kapolres Jayawijaya, AKBP Tony Ananda melalui Kasat Narkoba Ipda Ismunandar S.Tr.K, saat dikonfirmasi Selasa (29/10) siang membenarkan penangkapan tersebut

“Iya benar kami telah amankan seorang pemuda yang terindikasi melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu beberapa waktu lalu berkat informasi masyarakat,” ungkapnya

Lanjut Nandar, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Pelaku juga telah ditahan di ruang tahanan Polres Jayawijaya 

"Saat ini yang bersangkutan (tersangka) masih menjalani proses pemeriksaan guna mengungkap jaringan peredaran sabu di wilayah Wamena dan wilayah pegunungan tengah Papua," jelas Nandar.

“Kami masih akan kembangkan, hasil pemeriksaan sementara diketahui pelaku merupakan pengedar di wilayah Wamena. Kami juga menduga pelaku memiliki jaringan di pegunungan Papua,” sambungnya.

Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa alat isap sabu (boong), pipet kaca, dan jarum suntik. Selain itu dari hasil pemeriksaan tersangka juga diketahui positif menggunakan sabu

Mantan Kasat Reskrim Polres Lanny Jaya ini pun menambahkan atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.**


BACA JUGA

Ditresnarkoba Polda Papua Selidiki Informasi Maraknya Peredaran Sabu di Wilayah Pegunungan

Sabtu, 30 Agustus 2025 | 19:22 WIB

Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Berhasil Sita 3.056 Pil Koplo

Senin, 23 Juni 2025 | 06:04 WIB

Modus Baru Kirim Ganja Via Jasa Pengiriman, YW Dibekuk Opsnal Narkoba Polresta Jayapura

Jumat, 02 Mei 2025 | 19:26 WIB

Berawal dari Kasus Laka Lantas, Polisi Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Boven Digoel

Minggu, 27 April 2025 | 17:16 WIB

Satnarkoba Polresta Jayapura Musnahkan Barang Bukti Triwulan Pertama Tahun 2025

Rabu, 26 Maret 2025 | 08:16 WIB
TERKINI

Aksi Demo Mahasiswa Peduli Tanah Adat Papua Berakhir Ricuh, Tiga Orang Terluka, 1 Unit Mobil Dibakar

14 Jam yang lalu

MRP Kecam Aksi Demo Aliansi Mahasiswa Peduli Tanah Adat Papua yang Berujung Ricuh

14 Jam yang lalu

Tokoh Pemuda Tabi Ajak Mahasiswa Papua Bertindak Bijak dan Kritis dalam Menyikapi Kebijakan Pemerintah

18 Jam yang lalu

Serangan di Gereja GIDI Siloam, Seseorang Tewas Usai Ditikam Pelaku Diduga KKB

18 Jam yang lalu

Tiga Anggota KKB Penyerang Nakes dan Guru di Yahukimo Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya

18 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com