MENU TUTUP

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Wilayah Pegunungan Tengah Papua

Selasa, 29 Oktober 2019 | 20:47 WIB / Cholid
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Wilayah Pegunungan Tengah Papua Kapolres Jayawijaya AKBP Tony Ananda (tengah) didampingi Kasat Narkoba Ipda Ismunandar (baju hitam) saat menggelar keterangan pers hasil pengungkapan peredaran sabu/ Istimewa

JAYAPURA – Satuan Reserse Nakoba Polres Jayawijaya berhasil membekuk pelaku pengedar narkotika jenis Sabu di Kota Wamena Kabupaten Jayawijaya, Minggu (27/10) lalu.

Pelaku yang diketahui berinisial DUH (29) ditangkap saat sedang berada di kawasan jalan Yos Sudarso, Wamena. Polisi juga menyita tujuh paket sabu siap edar dengan total berat 3,65 gram yang disembunyikan pelaku dirumahnya kawasan Hom Hom

Kapolres Jayawijaya, AKBP Tony Ananda melalui Kasat Narkoba Ipda Ismunandar S.Tr.K, saat dikonfirmasi Selasa (29/10) siang membenarkan penangkapan tersebut

“Iya benar kami telah amankan seorang pemuda yang terindikasi melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu beberapa waktu lalu berkat informasi masyarakat,” ungkapnya

Lanjut Nandar, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Pelaku juga telah ditahan di ruang tahanan Polres Jayawijaya 

"Saat ini yang bersangkutan (tersangka) masih menjalani proses pemeriksaan guna mengungkap jaringan peredaran sabu di wilayah Wamena dan wilayah pegunungan tengah Papua," jelas Nandar.

“Kami masih akan kembangkan, hasil pemeriksaan sementara diketahui pelaku merupakan pengedar di wilayah Wamena. Kami juga menduga pelaku memiliki jaringan di pegunungan Papua,” sambungnya.

Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa alat isap sabu (boong), pipet kaca, dan jarum suntik. Selain itu dari hasil pemeriksaan tersangka juga diketahui positif menggunakan sabu

Mantan Kasat Reskrim Polres Lanny Jaya ini pun menambahkan atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.**


BACA JUGA

Modus Baru Kirim Ganja Via Jasa Pengiriman, YW Dibekuk Opsnal Narkoba Polresta Jayapura

Jumat, 02 Mei 2025 | 19:26 WIB

Berawal dari Kasus Laka Lantas, Polisi Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Boven Digoel

Minggu, 27 April 2025 | 17:16 WIB

Satnarkoba Polresta Jayapura Musnahkan Barang Bukti Triwulan Pertama Tahun 2025

Rabu, 26 Maret 2025 | 08:16 WIB

Sejak Januari 2025, Polresta Jayapura telah Menetapkan 11 Tersangka Kasus Ganja, 2 WNA

Selasa, 11 Maret 2025 | 19:23 WIB

Tim Opsnal Dirresnarkoba Polda Papua Tangkap Dua Pelaku Sabu sabu

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:25 WIB
TERKINI

Ops Damai Cartenz-2025 Wujudkan Pengamanan Humanis di Papua Lewat Patroli Dialogis Bersama Anak-anak di Kenyam, Nduga

14 Jam yang lalu

Patroli Dialogis Ops Damai Cartenz Sapa Anak-anak di Distrik Kenyam, Nduga

14 Jam yang lalu

2 Bulan Pimpin Kota Jayapura, ABR - Harus Genjot Selesaikan Program 100 Hari Kerja

1 Hari yang lalu

Atlet Ice Skating Papua Raih Tiga Perunggu, Arnoldus Ramandey Pimpin FISI Papua

1 Hari yang lalu

Tokoh Adat Papua Dukung Tindakan Satgas Damai Cartenz-2025 dalam Penegakan Hukum

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com