MENU TUTUP

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Wilayah Pegunungan Tengah Papua

Selasa, 29 Oktober 2019 | 20:47 WIB / Cholid
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Wilayah Pegunungan Tengah Papua Kapolres Jayawijaya AKBP Tony Ananda (tengah) didampingi Kasat Narkoba Ipda Ismunandar (baju hitam) saat menggelar keterangan pers hasil pengungkapan peredaran sabu/ Istimewa

JAYAPURA – Satuan Reserse Nakoba Polres Jayawijaya berhasil membekuk pelaku pengedar narkotika jenis Sabu di Kota Wamena Kabupaten Jayawijaya, Minggu (27/10) lalu.

Pelaku yang diketahui berinisial DUH (29) ditangkap saat sedang berada di kawasan jalan Yos Sudarso, Wamena. Polisi juga menyita tujuh paket sabu siap edar dengan total berat 3,65 gram yang disembunyikan pelaku dirumahnya kawasan Hom Hom

Kapolres Jayawijaya, AKBP Tony Ananda melalui Kasat Narkoba Ipda Ismunandar S.Tr.K, saat dikonfirmasi Selasa (29/10) siang membenarkan penangkapan tersebut

“Iya benar kami telah amankan seorang pemuda yang terindikasi melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu beberapa waktu lalu berkat informasi masyarakat,” ungkapnya

Lanjut Nandar, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Pelaku juga telah ditahan di ruang tahanan Polres Jayawijaya 

"Saat ini yang bersangkutan (tersangka) masih menjalani proses pemeriksaan guna mengungkap jaringan peredaran sabu di wilayah Wamena dan wilayah pegunungan tengah Papua," jelas Nandar.

“Kami masih akan kembangkan, hasil pemeriksaan sementara diketahui pelaku merupakan pengedar di wilayah Wamena. Kami juga menduga pelaku memiliki jaringan di pegunungan Papua,” sambungnya.

Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa alat isap sabu (boong), pipet kaca, dan jarum suntik. Selain itu dari hasil pemeriksaan tersangka juga diketahui positif menggunakan sabu

Mantan Kasat Reskrim Polres Lanny Jaya ini pun menambahkan atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.**


BACA JUGA

Tim Opsnal Narkoba Polda Papua Ungkap Ratusan Paket Sabu di Mimika

Senin, 09 September 2024 | 08:12 WIB

TP PKK Puncak Jaya Gelar Sosialisasi dan Edukasi PHBS dan Bahaya Narkoba

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 12:22 WIB

Polisi Amankan Seorang Pria Bersama Empat Paket Sabu Sabu di Wamena

Minggu, 03 Maret 2024 | 21:29 WIB

Pria Diduga Pengedar Sabu, Diciduk Tim Opsnal Narkoba Polresta Jayapura

Minggu, 11 Februari 2024 | 18:10 WIB

Polda Papua Terbitkan Larangan Penjualan Miras Jelang Pencoblosan

Rabu, 07 Februari 2024 | 16:07 WIB
TERKINI

Wakil Ketua II MRP Imbau Masyarakat Mendukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024

4 Jam yang lalu

Mari Kita Jaga Kedamaian Pilkada Serentak 2024

4 Jam yang lalu

Mari-Yo Dampingi Kaesang Hadiri Kampanye Paslon Jhonda dan JBR -Harus di Jayapura

11 Jam yang lalu

Direskrimum Polda Papua: HN Melakukan Kejahatan Luar Biasa, Ketua Pemuda Papua Parubahan Minta Diproses Hukum Siapapun Dia

12 Jam yang lalu

KPw BI Papua dan Pemprov Gelar HLM, Dorong Percepatan Digitalisasi di Bumi Cenderawasih

12 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com