MENU TUTUP

13 Tersangka Kerusuhan Jayapura Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua

Jumat, 22 November 2019 | 19:21 WIB / Cholid
13 Tersangka Kerusuhan Jayapura Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua Proses tahap II tersangka kerusuhan Jayapura/Cholid

JAYAPURA - Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, 13 tersangka kasus penganiayaan dan pengrusakan dalam kerusuhan yang terjadi di Kota Jayapura, beberapa waktu lalu, akhirnya dilimpahkan penyidik direktorat kriminal umum Polda Papua kepada Kejaksaan Tinggi Papua guna proses hukum lebih lanjut,  Jumat (22/11) siang.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM.Kamal dalam rilis yang diterima, Jumat (22/11) sore menerangkan, tahap II yang dilakukan berdasarkan surat dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Papua yang menyebutkan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21)

" Penyerahan tersangka, berkas perkara dan barang bukti tadi berjalan lancar, dan kini ke 13 tersangka itu telah menjadi tahanan kejaksaan tinggi Papua untuk diproses lebih lanjut," ungkap Kamal.

Adapun inisial 13 tersangka yang dilimpahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum yakni EP, YW, MK, JK, BT, AM, PY, MK, TW, AJ, YK, AA dan AD.

"Dari 13 orang yang dilakukan tahap II tersebut, 11 diantaranya merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap aparat keamanan TNI/Polri yang sedang melaksanakan tugas pengamanan di Ekspo Waena Kota Jayapura, 23 September 2019 dan untuk dua orang lainnya merupakan tersangka kasus kerusuhan yang terjadi di Kota Jayapura pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2019 silam," beber Kamal

Dia menyebutkan, Ke 13 tersangka  dijerat dengan pasal sesuai dengan perannya masing-masing yakni pasal 170 KUHP ayat 1, 2, dan 3 tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pasal 214 KUHP dan atau pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.**

 

 


BACA JUGA

Ketua KPU Nabire Ditetapkan Tersangka, Diminta Tak Ikut Tahapan Pilkada

Selasa, 24 September 2024 | 16:54 WIB
Pieter Ell: Penyidik Harus Bertanggungjawab

Ditahan di Polda Tersangka Diduga Diperlakukan Tidak Menyenangkan, Keluarga Protes

Sabtu, 28 Oktober 2023 | 11:33 WIB

Berkas Lengkap, Ketua KNPB Victor Yeimo Diserahkan Penyidik ke Kejaksaan

Senin, 09 Agustus 2021 | 17:55 WIB

Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Bertambah Tiga Orang

Jumat, 13 November 2020 | 17:31 WIB

Kembalikan Uang Negara, Kadis PU Tersangka Korupsi Tetap Diproses Hukum

Selasa, 15 September 2020 | 22:08 WIB
TERKINI

Kampanye Akbar Mari-Yo di Lapangan PTC Entrop Dipenuhi Lautan Massa

20 Menit yang lalu

Sengketa Pilgub PBD, Pieter Ell: MA Tolak Kasasi Paslon Onesimus - Ibrahim

5 Jam yang lalu

Wakil Ketua II MRP Imbau Masyarakat Mendukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024

11 Jam yang lalu

Mari Kita Jaga Kedamaian Pilkada Serentak 2024

11 Jam yang lalu

Mari-Yo Dampingi Kaesang Hadiri Kampanye Paslon Jhonda dan JBR -Hadir di Jayapura

18 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com