MENU TUTUP

UMP Papua 2020 Sebesar Rp3.516.700

Senin, 06 Januari 2020 | 13:15 WIB / Andi Riri
UMP Papua 2020 Sebesar Rp3.516.700 Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua, Yan Piet Rawar/dok.WP

JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua menetapkan Upah Mimimum Provinsi (UMP) Papua tahun 2020 sebesar Rp3.516.700 dari sebelumnya Rp3.240.900. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua,  Yan Piet Rawar kepada pers di Jayapura, Senin (6/1) menuturkan, kenaikan upah berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/369/Tahun 2019 tentang Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Papua Tahun 2020, dan  Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Keputusan ini dengan mempertimbangkan beberapa aspek yakni, pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang mana peningkatannya sekitar 8,5 persen," ungkap Piet Rawar 

Dia menjelaskan, kenaikan upah minimum ini akan ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten dan kota. Meski begitu, ujar Piet, kebijakan untuk menaikkan atau tidak itu kembali kepada masing-masing daerah. 

"Ada beberapa kabupaten kota yang mengusulkan tetap mengacu pada UMP, tapi ada satu kabupaten yang mengusulkan untuk melakukan penangguhan, namun itu tidak bisa dilakukan karena sudah ketetapan pemerintah sehingga harus dilaksanakan oleh semua instansi," bebernya.

Piet Rawar berharap, dengan adanya peningkatan pengupahan akan memberikan peningkatan produktivitas kerja para pekerja sehingga berpengaruh pada peningkatan pendapatan atau keuntungan bagi perusahaan.

"Ini yang menjadi tujuan utama dari pemerintah agar terjadi peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat di Papua, karena diketahui indeks pembangunan manusia masih berada pada level yang perlu harus ditingkatkan," jelasnya

Dia menambahkan, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar upah pegawai sesuai UMP bisa melakukan penangguhan. "Artinya, kondisi perusahaan belum stabil sehingga tidak mampu atau menunda melakukan itu, tapi ketika pada waktu yang sudah stabil perusahaan tetap harus membayar kekurangan," tukasnya

"Jadi tidak bisa perusahaan tidak melaksanakan keputusan ini, karena apabila tidak dilaksanakan bisa dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja yang ada di kabupaten/kota atau bahkan ke provinsi langsung," lanjutnya  

Sejauh ini, kata Piet Rawar, memang belum ada laporan mengenai masalah pengupahan ini. Namun pihaknya akan tetap  melakukan pengawasan secara intens.**


BACA JUGA

Pemprov Papua Lakukan Pencanangan Rangkaian Kegiatan Sambut HUT ke-79 RI

Jumat, 02 Agustus 2024 | 16:42 WIB

Sertijab Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Papua, Ini Harapan Pj Gubernur

Selasa, 30 Juli 2024 | 15:29 WIB

Sebanyak 113 Pejabat Administrator di Lingkungan Pemprov Papua Dilantik

Jumat, 15 Maret 2024 | 20:54 WIB

Kembali Panen Cabai, Pj Gubernur Papua Pastikan Stok Aman Saat Ramadhan

Selasa, 27 Februari 2024 | 17:08 WIB

Pj Gubernur Papua dan Ketua DWP Tinjau Perkembangan Rehabilitasi TK Pertiwi Kota Jayapura

Kamis, 22 Februari 2024 | 09:30 WIB
TERKINI

Satgas Damai Cartenz 2025 Sapa Mama Papua dan Anak-anak di Intan Jaya dalam Patroli Dialogis

19 Jam yang lalu

Wamen Komdigi Berikan Apresiasi Pelaksanaan MBG di Kota Jayapura

19 Jam yang lalu

Perayaan Idul Adha 1446/H, Papua Terima Bantuan 13 Ekor Sapi Qurban dari Presiden

19 Jam yang lalu

Tokoh Agama Imbau Warga Jaga Perdamaian dan Stabilitas di Puncak Jaya

21 Jam yang lalu

Ruangan Kantor MRP Dipalang, Wakil Ketua II MRP Max Ohee: Segera Mengganti Seklis

22 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com