Melalui Otsus Papua Harus Bisa Berkembang dan Sejajar dengan Daerah Lain
KEEROM, wartaplus.com - Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua diberikan oleh Negara Republik Indonesia melalui Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 yang telah diubah dengan Perpu No. 1 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 57 dan TLN No. 4843) dimana mengatur kewenangan-kewenangan Provinsi Papua dalam menjalankan Otonomi Khusus. Selain hal-hal yang diatur secara khusus dalam UU ini, Provinsi Papua masih tetap menggunakan UU tentang Pemerintahan Daerah yang berlaku secara umum bagi seluruh daerah di Indonesia.
Prokontra tentang Otsus di Papua hingga kini masih terus diperdebatkan. Banyak yang mendukung, namun tak sedikit pula yang menolak Otsus dilanjutkan
Salah satu tokoh masyarakat di Keerom, Laurens Borotian ikut memberikan narasinya tentang keberlanjutan Otsus di tanah Papua.
Ia berharap Otsus terus berlanjut dan benar-benar menyentuh setiap elemen masyarakat Papua
"Kurangnya transparansi pemerintah tentang dana Otsus yang membuat ada sebagian kecil masyarakat yang kurang puas," ungkap Laurens yang juga Sekertaris Dewan Adat Keerom, Senin (25/01)
Ia menuturkan, pemerintah perlu membuat unit-unit yang secara khusus melakukan pengawasan dana Otsus ini, serta perlunya pemerintah pusat melakukan audit tentang penggunaan Otsus yang telah berjalan ini.
"Berdiri sama tinggi duduk sama rendah artinya melalui Otsus Papua juga harus sama dengan daerah yang lain dari berbagai sektor," tegasnya
"Kami sangat berterimakasih kepada pemerintah karena sampai saat ini Papua tetap menjadi prioritas dan terus berkembang,mari kita sama-sama jaga itu semua," ajaknya.**