MENU TUTUP

DKPP Berhentikan Ketua dan Tiga Komisioner KPU Papua

Rabu, 03 Maret 2021 | 17:41 WIB / Andi Riri
DKPP Berhentikan Ketua dan Tiga Komisioner KPU Papua Ilustrasi DKPP/Istimewa

JAKARTAwartaplus.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 5 (lima) perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (03/03) pagi

Dalam siaran pers Humas DKPP yang diterima wartaplus.com, DKPP menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada tujuh penyelenggara pemilu. 

Tujuh penyelenggara pemilu tersebut terdiri dari tiga penyelenggara KPU Kabupaten Boven Digoel dan empat penyelenggara KPU Provinsi Papua.

Tiga penyelenggara pemilu dari KPU Kabupaten Boven Digoel merupakan Teradu dalam perkara nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020, yaitu Liberatus Pogolamun, Hatta Nongkeng dan Veronica Lande. Liberatus Pogolamun dan Hatta Nongkeng juga menyandang status Teradu dalam perkara nomor 146-PKE-DKPP/XI/2020, yang dibacakan bersamaan dengan perkara nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020 dan 162-PKE-DKPP/XI/2020.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Liberatus Pogolamun, Teradu Hatta Nongkeng dan Teradu Veronica Lande, masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Prof. Muhammad Sedangkan empat penyelenggara pemilu dari KPU Provinsi Papua yang mendapat sanksi Pemberhentian Tetap adalah Theodorus Kossay (Ketua), Jufri Abu Bakar (Anggota), Fransiskus Letsoin (Anggota), dan Melkianus Kambe (Anggota). Keempatnya merupakan Teradu dalam perkara nomor 162-PKE-DKPP/XI/2020.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Theodorus Kossay selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Papua, Teradu Jufri Abu Bakar, Teradu Fransiskus Antonisu Letsoin, dan Melkianus Kambu, masing-masing sebagai Anggota KPU Provinsi Papua,” lanjut Muhammad membacakan amar putusan.

Jenis sanksi yang dijatuhkan DKPP dalam sidang ini adalah Pemberhentian Tetap (7), dan Peringatan (2). Sedangkan 16 penyelenggara pemilu lainnya mendapatkan Rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua DKPP, Prof. Muhammad, yang bertindak sebagai Ketua Majelis serta dua Anggota DKPP yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., dan Dr Ida Budhiati. **

 


BACA JUGA

DKPP Periksa Lima Anggota Bawaslu RI dan Dua Anggota Bawaslu Paniai

Rabu, 31 Januari 2024 | 10:39 WIB

KPU Papua Terima Dana Hibah Rp155 Miliar untuk Pemilukada Serentak 2024

Jumat, 03 November 2023 | 17:32 WIB

KPU Papua Tengah akan Monitoring ke 4 Kabupaten Cek Kesiapan Gudang Logistik Pemilu

Rabu, 18 Oktober 2023 | 07:44 WIB

KPU Papua Ambil Alih Pelaksanaan Tahapan Pileg di Mamberamo Raya, Ini Alasannya

Selasa, 03 Oktober 2023 | 20:47 WIB

Mantan Jurnalis TV Terpilih Ketua KPU Papua Periode 2023 - 2028

Sabtu, 08 Juli 2023 | 08:14 WIB
TERKINI

Momen Hari Kartini, TP-PKK Puncak Jaya Perkenalkan Kerajinan Tangan Khas Daerah

1 Jam yang lalu

Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Penjabat Sekda Papua, Derek Hegemur

4 Jam yang lalu

Peralihan Uang Kartal ke Uang Digital, Penyebab Turunnya Realisasi SERAMBI 2024 di Papua

8 Jam yang lalu

Pemprov Papua Dukung Audit Rinci LKPD 2023, Kepala OPD Diminta Siapkan Data

23 Jam yang lalu

Respon Cepat Pemprov Papua Tengah dan PJN Nabire Atasi Longsor di Jalan Trans Paniai

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com