Selama 60 Hari, KPU Papua Lakukan Pencermatan Data Pemilih Ganda
JAYAPURA,- Pascaditemukannya 1.016.758 pemilih ganda di Papua, Ketua KPU Provinsi Papua, Theodorus Kossay mengatakan, pihaknya terus melakukan proses pencermatan data selama 60 hari kedepan, terhitung mulai 6 September hingga 15 November mendatang.
Dirinya mengaku, terdapat penggelembungan, data ganda, dan juga data pemilih yang telah meninggal dunia atau telah berpindah dalam temuan tersebut. Untuk itu, pihaknya sudah membuka posko di tingkat provinsi dan juga kabupaten kota. "Ini dilakukan sebagai sebuah gerakan melindungi hak pilih," ujarnya kepada sejumlah wartawan, Selasa (23/10).
Dirinya juga mengimbau, agar seluruh masyarakat Papua yang merasa belum tercantum dalam daftar pemilih di KPU pada Pilpres dan Pileg 2019 mendatang, agar saling mengingatkan serta mendatangi posko yang dibuka oleh KPU di daerah masing-masing.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua, Metusalak Infandy mengungkapkan tak hanya KPU saja namun pihaknya pun tengah melakukan proses pencermatan terhadap data pemilih ganda di Papua.
"Kami Bawaslu maupun KPU tengah melakukan proses pencermatan terhadap data pemilih ganda, dimana dilakukan dari kabupaten/kota oleh Tim Supervisi yang kami bentuk. Terkait temuan pemilih ganda sebanyak satu jutaan, kami terus mendorong KPU melakukan proses pencermatan, bahkan kami Bawaslu ikut turun ke lapangan guna menyikapi hal ini," ungkapnya.
Ia menambahkan, hasil pencermatan data pemilih itu nantinya akan direkomendasikan ke KPU Provinsi Papua untuk segera ditindaklanjuti. Sementara, Tim Supervisi yang dimaksudnya kini tengah melakukan proses pencermatan di tingkat kabupaten kota.
"Tanggal 12 November nanti, rekomendasi akan disampaikan ke KPU Provinsi, dan pada tanggal 14 November akan diteruskan ke tingkat nasional," tandasnya. *